Taba Jakon

Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi

Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Tata Bangunan  dan Pengembangan Jasa konstruksi dan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi tata bangunan;
  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan jasa konstruksi;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.