Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi
Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Tata Bangunan dan Pengembangan Jasa konstruksi dan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi tata bangunan;
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengembangan jasa konstruksi;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.