Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas PUPR

Sesuai dengan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan penyelenggaraan bidang pekerjaan umum sebagian telah menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut menyatakan bahwa bidang Pekerjaan Umum adalah salah satu urusan pemerintahan yang bersifat concurrent atau dilaksanakan bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan dan Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 204 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan merupakan unsur pelaksana bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi sumber daya air;

  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi tata bangunan dan jasa konstruksi;
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penyehatan lingkungan dan air minum;
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi bina marga;
  • perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi tata ruang; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.