Bidang Tata Ruang
Bidang Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas di bidang penataan ruang serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perencanaan tata ruang;
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemanfaatan tata ruang;
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengendalian tata ruang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.