Tata Ruang

Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dinas di bidang penataan ruang serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perencanaan tata ruang;
  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemanfaatan tata ruang;
  3. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pengendalian tata ruang;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.