SEKRETARIAT

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas  membantu Kepala Dinas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta peralatan dan pengujian bahan konstruksi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas, dan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
  2. pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pemberian dukungan pelayanan administrasi perencanaan dan keuangan;
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada sekretaris dengan tugas sebagai berikut :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

    1. menyiapkan dan melaksanakan penatausahaan perkantoran;
    2. menyiapkan dan melalsanakan penatalaksanaan rumah tangga;
    3. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah;
    4. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
    5. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kehumasan dan protokol;
    6. menyiapkan dan melaksanakan penatalaksanaan kepegawaian;
    7. memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.