RENJA

Rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang disusun
berdasarkan Sistem Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun
Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah. Renja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2024 ini yang akan menjadi pedoman bagi
Pimpinan dan seluruh Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang demi
terwujudnya tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan sebagai lembaga
teknis dibidang pekerjaaan umum tahun 2024.

RENJA 2024