Rencana Strategis (Renstra) memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi
lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
Dengan ditetapkan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan ini maka selanjutnya
Renstra harus menjadi acuan dalam membuat kebijakan program guna
mewujudkan pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan. Dalam kurun
waktu periode lima tahun ini telah ditetapkan target penanganan infrastruktur
jalan, sumber daya air, air minum, air limbah maupun tata ruang sesuai dengan
tupoksi OPD yang berdasar kemampuan anggaran yang ada.