Penyehatan Lingkungan dan Air Minum

Bidang Penyehatan Lingkungan dan Air Minum

Bidang Penyehatan Lingkungan dan Air Minum melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi Penyehatan Lingkungan dan Penyediaan Sistem Air Minum dan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penyehatan lingkungan;
  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi penyediaan sistem air minum;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.