BINA MARGA

Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga dipimpin oleh kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas – tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebdakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perencanaan jalan dan jembatan;
  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pembangunan jalan dan jembatan; perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemeliharaaan jalan dan jembatan.;
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.