Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga dipimpin oleh kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas – tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan mempunyai fungsi :
- perumusan kebdakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perencanaan jalan dan jembatan;
- perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pembangunan jalan dan jembatan; perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pemeliharaaan jalan dan jembatan.;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.