Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan bersama rombongan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Senin (22/07/2024).

Rombongan dari Pemkab Pacitan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Heru Wiwoho, didampingi oleh Sekretaris Dinas PUPR, Yudo Tri Kuncoro, Kepala Bidang Tata Ruang, Tulus Widaryanto dan Kabid Tata Bangunan Jasa Konstruksi Endhit Yuniarso. Pertemuan ini diadakan dalam rangka memperoleh masukan serta arahan teknis dari Kementerian ATR/BPN terkait penataan ruang di wilayah Pacitan, khususnya tentang kerjasama pengelolaan dengan investor yang lahannya menggunakan tanah pemda.

Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa penataan ruang yang baik dan terencana menjadi kunci utama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi terkait kerjasama pemanfaatan tanah Pemda untuk invetasi” ujar Sekretaris Daerah.

Beliau menambahkan bahwa konsultasi ini juga menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan dan peraturan penataan ruang antara pemerintah daerah dan pusat. “Kami ingin memastikan bahwa segala perencanaan yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mendukung pembangunan yang terintegrasi serta berkelanjutan di Kabupaten Pacitan,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN, melalui Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Mohamad Eka Fitrawan, menyambut baik kunjungan dari Pemkab Pacitan dan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap berbagai kendala yang dihadapi. Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan ruang di Kabupaten Pacitan sehingga dapat mendorong investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah yang lebih baik.
Terkait kerjasama pengelolaan tanah pemkab oleh investor, Eka menjelaskan bahwa public-private partnership atau kerjasama pembangunan antara sektor publik (pemerintah) dan sektor swasta (private) semakin masif. Eka memperjelas bahwa swasta semakin banyak yang berinvestasi menggunakan tanah milik pemda dengan berbagai macam mekanisme, seperti misalnya Bangun-Guna-Serah. “Yang perlu ditekankan adalah sebaiknya tanah yang dikerjasamakan tersebut adalah tanah pemda dengan status Hak Pengelolaan”. Eka menekankan bahwa dengan status Hak Pengelolaan, keuntungan swasta dan pemerintah lebih optimal sekaligus pengawasan oleh pemerintah lebih mendalam.

Konsultasi ini merupakan salah satu langkah proaktif yang diambil oleh Pemkab Pacitan untuk memastikan bahwa penataan ruang di wilayahnya berjalan sesuai dengan rencana dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta berdampak positif bagi masyarakat setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *