SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air
Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang Sumber Daya Air serta tugas- tugas yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
dan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi perencanaan sumber
daya air;
b. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi pembangunan sumber
daya air;
c. perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi operasi dan
pemeliharaan sumber daya air;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya