Ada kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Pacitan,  sekarang, untuk membangun rumah, tidak perlu lagi membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 149 Tahun 2024, yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor: 03.HK/KPTS/Mn/2024, nomor: 3015/KPTS/M/2024 dan nomor: 600.10-4849 Tahun 2024.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Pembebasan Retribusi Ini?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk mendapatkanbpembebasan retribusi ini, antara lain:
1. Termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sesuai dengan ketentuan pemerintah.
2. Luas bangunan tidak melebihi ketentuan berikut:
• Maksimal 36 m² untuk rumah umum dan satuan rumah susun.
• Maksimal 48 m² untuk rumah swadaya.

Bagaimana Cara Mengajukan Pembebasan Retribusi PBG?
Bagi yang ingin mendapatkan fasilitas ini, cukup datang ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan untuk informasi lebih lanjut dan proses pengajuan.
Kebijakan ini hadir untuk membantu masyarakat yang ingin membangun rumah tanpa terbebani biaya perizinan. Dengan adanya pembebasan retribusi ini, diharapkan semakin banyak warga Pacitan yang memiliki hunian layak dan nyaman.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan wujudkan impian punya rumah sendiri!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *