Dalam rangka memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, pemerintah mewajibkan setiap pihak untuk mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Proses perizinan ini bertujuan untuk menjaga agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan, serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Terkait tata cara perizinan KKPR non berusaha yang perlu anda ketahui, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Tulus Widaryanto menjelaskan secara rinci, yang dirangkum sebagai berikut:
- Tahap Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan.
Langkah pertama dalam proses perizinan KKPR adalah pendaftaran dan pengajuan permohonan. Pemohon, baik itu individu, perusahaan, atau instansi, harus mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang di daerah setempat. Untuk permohonan non berusaha surat permohonan ditujukan kepada Bupati Pacitan Cq. Kepala Dinas DPMPTSP. Sedangkan untuk perijinan berusaha melalui OSS.
Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung seperti:
- Rencana kegiatan atau pembangunan yang akan dilakukan.
- Peta/koordinat rencana lokasi kegiatan.
- Dokumen legalitas lahan (jika ada).
- Tahap Verifikasi dan Evaluasi Dokumen.
Setelah dokumen diajukan, instansi yang berwenang (DPMPTSP dan PUPR) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Instansi juga akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang yang telah ditetapkan. - Tahap Survey Lapangan.
Dinas PUPR akan melakukan survey lapangan untuk memastikan bahwa lokasi dan rencana kegiatan yang diajukan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Survey ini juga dilakukan untuk menilai potensi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. - Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang.
Permohonan KKPR akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait (Dinas PUPR, DPMPTSP, Kantor Pertanahan, Tokoh Masyarakat, Bappeda Litbang, Dinas Perkimtan, DLH). Rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan pandangan dan memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara instansi terkait dalam pemberian izin. Rekomendasi dari Forum Penataan Ruang disampaikan kepada DPMPTSP, untuk ditindaklanjuti dengan proses perizinan selanjutnya. - Tahap Penerbitan Izin KKPR.
Setelah melalui tahapan verifikasi, evaluasi, dan rapat koordinasi, instansi yang berwenang akan menerbitkan izin KKPR jika permohonan dinyatakan memenuhi semua persyaratan. Izin ini merupakan bukti bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan telah sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku. - Pengawasan dan Pengendalian.
Pemberian izin KKPR bukan berarti proses perizinan selesai. Instansi yang berwenang (Dinas PUPR) juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah mendapatkan izin. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
Berapa Biaya Pengurusan KKPR?
Layanan KKPR Gratis (Rp. 0) – Tidak dipungut retribusi/pajak, tetapi Pemohon akan dipungut PNBP di Kantor Pertanahan untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan, yang nilainya bervariasi tergantung pada jenis dan skala kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan. Biaya ini mencakup proses administrasi, verifikasi, survey lapangan, serta biaya lain yang mungkin timbul selama proses pengajuan izin. 6
Proses perizinan KKPR merupakan langkah penting dalam menjaga tata ruang dan lingkungan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pihak yang berencana melakukan kegiatan pemanfaatan ruang diharapkan dapat mematuhi tata cara perizinan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.